SINJAI – LACAKTARGET.com // Masyarakat dan keluarga korban kini menyampaikan keberatan serius terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Bontomanai, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, 19/10/2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa ini bermula ketika korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Sinjai Borong pada 12 Oktober 2026, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa tindakan yang diduga dilakukan mengakibatkan telinga kanan korban terputus akibat senjata tajam — sebuah cedera yang jelas bukan luka ringan.

Namun, kabar yang beredar belakangan bahwa terlapor telah dilepaskan, justru memunculkan banyak pertanyaan mendasar yang belum mendapat jawaban resmi.

YANG MENJADI PERTANYAAN PUBLIK:

Apakah pelepasan terlapor sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku?
​
Dasar hukum apa yang dijadikan acuan dalam keputusan pelepasan tersebut?
​
Bagaimana status dan langkah selanjutnya dari penyidikan perkara ini?
​
Apakah keamanan korban dan keluarga telah dijamin, mengingat potensi risiko yang bisa muncul?

DASAR HUKUM YANG MENJADI ACUAN:

Perlu diingatkan bahwa dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan:

Pasal 351 ayat (2) KUHP: Penganiayaan yang menimbulkan luka berat diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun.
​
KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981): Mengatur bahwa setiap keputusan mengenai penahanan maupun penghentiannya harus memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis.
​
Prinsip Penegakan Hukum: Setiap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum harus transparan, akuntabel, dan dapat dijelaskan kepada publik maupun pihak yang berkepentingan.

SERUAN KEPADA PIHAK BERWENANG:

Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum, apalagi menghakimi. Namun ketika sebuah perkara yang berindikasi luka berat ditangani dengan cara yang menimbulkan tanda tanya besar, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka.

Kami meminta Kapolsek Sinjai Borong dan Kapolres Sinjai untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai:

1. Dasar hukum pelepasan terlapor
​
2. Status perkembangan penyidikan perkara saat ini
​
3. Langkah-langkah jaminan keamanan bagi korban dan keluarganya

Ketiadaan kejelasan hanya akan menumbuhkan dugaan-dugaan yang tidak sehat dan keresahan di tengah masyarakat. Hal ini justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum itu sendiri.

Hukum harus ditegakkan. Keadilan harus terwujud. Informasi harus terbuka.

Kepada seluruh elemen masyarakat, kami juga menghimbau agar tetap sabar dan mempercayakan urusan ini pada jalur hukum yang benar. Jangan ada pihak yang mengambil tindakan sendiri. Biarkan proses berjalan — namun proses itu harus terang, harus jelas, dan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Share :