Wajo – LACAKTARGET.com// Setelah viral di sosial Media PT RHAKA HIKMAH UTAMA,jadi perbincangan Hangat bagi LSM dan Wartawan online, setelah di berita oleh LACAKTARGET.com dan di unggah di Tiktok dan media sosial lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PT RHAKA HIKMAH UTAMA, yang di berita beberapa hari yang lalu oleh media online LACAKTARGET.com.

Tim Media yang kebetulan ada di daerah Wajo tersebut Melihat mobil Tangki Biru putih yang bertuliskan PT RHAKA HIKMAH UTAMA di duga sedang memuat BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang akan di selundupkan ke Morowali.

PT RHAKA HIKMAH UTAMA berhasil mengelabuhi aparat hukum ( APH ) dengan mengunakan mobil tangki industri untuk melakukan aksinya dengan leluasa melewati beberapa kantor/polsek dari Wajo menujuh ke morowali, Tampa tersentuh oleh Aparat hukum ( APH ) yang di laluinya.

Setelah di Telusuri oleh Tim Media investasi di lapangan,Tim media berhasil menemukan informasi nama sopir dan bosnya dari Narasumber yang minta identitasnya di Rahasiakan.

Oh iya pak sopir/Driver PT RHAKA HIKMAH UTAMA bernama Deng Naba dan yang punya PT RHAKA HIKMAH UTAMA kalau tidak salah atas Nama Rijal,dan sering sekali melintas di daerah ini pak.ungkapnya pada awak media saat di mintai keterangan.

Tim Media akan Terus berupaya untuk melaporkan PT RHAKA HIKMAH UTAMA ke aparat hukum ( APH ) yang di lalui mobil mobil Tangki siluman untuk di tindak sesuai undang undang yang berlaku tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Tim Media meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk menangkap tangki tangki penyelundup berlebel industri karena tangki tersebut sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara

,”kami minta Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan Wibisono untuk memerintahkan anggotanya menangkap pemilik tangki yang di maksud, selain merugikan negara juga meresahkan petani dan nelayan,” Tegas Awak media 28/09/202

PT RHAKA HIKMAH UTAMA telah melanggar Pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00.

Laporan:Tim media online

Share :