BONE – LACAKTARGET.com // Di tengah duka mendalam yang meliputi keluarga korban, Satlantas Polres Bone bergerak dengan hati dan kecepatan untuk memastikan hak santunan dari Jasa Raharja segera sampai ke tangan mereka yang ditinggalkan, pasca peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Jendral Ahmad Yani, Watampone, Kabupaten Bone.

Hanya dalam waktu kurang dari dua hari, atau belum genap 24 jam, santunan tersebut sudah diserahkan dan diterima langsung oleh ahli waris korban pada Jumat (7/8/2026) di kediaman mereka, tepatnya di perempatan Jalan MT. Haryono–Pinra, Desa Macanang.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Jasa Raharja Watampone, disaksikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama, yang hadir membawa belasungkawa tulus dari seluruh jajaran kepolisian.
Peristiwa yang menyayat hati itu terjadi pada Rabu (5/8) pukul 14.00 Wita, di persimpangan Jalan Ahmad Yani dengan Jalan Besse Kajuara. Korban yang malang diketahui berinisial GN (4 tahun), seorang balita yang masih berusia sangat belia, akhirnya menghembuskan nafas terakhir saat berjuang melawan luka-lukanya di RSUD Tenriawaru Watampone. Kecelakaan itu terjadi saat sepeda motor yang ditumpangi korban ditabrak oleh mobil yang dikemudikan Ipda MA (49), seorang perwira dari jajaran Polres Bone.
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menegaskan keseriusan pihaknya dalam mendampingi keluarga yang sedang berduka.
“Kami selalu melakukan asistensi terhadap kejadian lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami pastikan hak almarhumah untuk mendapatkan dana Jasa Raharja diproses secara cepat,” ujarnya dengan nada penuh empati.
Pihak Jasa Raharja menyerahkan uang santunan sebesar Rp50 juta. “Dan kami dari Sat Lantas Polres Bone melakukan silaturahmi sebagai bentuk belasungkawa memberikan semangat beserta doa kepada keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
AKP Riyanda juga menyampaikan dengan lembut bahwa santunan ini tidak akan pernah bisa mengganti nyawa yang telah hilang, namun diharapkan sedikit meringankan beban yang kini dipikul keluarga.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan tersebut,” ucapnya tulus.
Lebih lanjut dijelaskan, pemberian santunan tersebut adalah hak yang terjamin secara hukum, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Penyerahan ini pun merupakan bagian dari kesungguhan penanganan kasus, di mana Polri bertekad agar setiap korban mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.
“Polri dalam hal ini Satlantas Polres Bone, berupaya membantu para korban kecelakaan lalu lintas memperoleh haknya. Hal tersebut dilakukan setelah menempuh berbagai persyaratan yang ditentukan Jasa Raharja,” tutupnya.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, khususnya keluarga korban. Langkah cepat ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara kepolisian dan Jasa Raharja dalam memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, serta meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tegasnya di akhir pernyataan.







