BONE — LACAKTARGET.com // Kasus dugaan pelanggaran rangkap jabatan di Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, kian memanas. Setelah pemberitaan sebelumnya terkait penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Desa Selli, Sultan, yang menempatkan Jumadil menduduki dua jabatan sekaligus — Ketua BPD dan Ketua P3A/P3-TGAI — kini muncul fakta baru yang memperkuat dugaan adanya kejanggalan, Kamis 8/10/2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komunikasi yang Terputus

Tim Media berniat meminta tanggapan langsung kepada Kepala Desa Selli, Sultan, guna mendapatkan penjelasan terkait isu tersebut. Namun alih-alih terbuka, justru Tim Media diblokir oleh Kepala Desa Selli.

Kepala Desa kemudian meminta salah seorang warga yang namanya tidak bersedia dipublikasikan untuk menjembatani pertemuan langsung, dengan alasan ingin menjelaskan secara rinci tanpa lewat telepon. Tanggal pertemuan pun telah disepakati. Namun yang terjadi, sampai hari yang dijanjikan tiba, Kepala Desa Selli sama sekali tidak memberikan kabar.

“Saya juga tidak tahu, saya hanya ditelepon dan disuruh menyampaikan pesan itu saja. Saya sudah sampaikan kepada Pak Desa bahwa harinya sudah ditentukan, dan beliau sudah mengiyakan. Tapi kenapa sampai sekarang tidak ada kabarnya sama sekali, saya juga tidak tahu,” ujar warga yang diminta menjembatani pertemuan tersebut.

Pertanyaan yang Mendesak Jawaban

Ketidakhadiran dan ketidakseriusan Kepala Desa Selli memenuhi janji pertemuan memperkuat dugaan Tim Investigasi bahwa ada sesuatu yang ditutupi.

Padahal, posisi Ketua BPD yang berfungsi mengawasi pemerintahan desa, tidak boleh dirangkap oleh Ketua P3A/P3-TGAI yang merupakan pelaksana kegiatan. Hal ini menciptakan konflik kepentingan yang jelas — di mana seseorang menjadi pengawas sekaligus yang diawasi.

Maka pertanyaan mendasar tetap mengemuka: Apakah ada permainan atau kepentingan bersama antara Kepala Desa Sultan dengan Ketua BPD Jumadil sehingga hal ini tetap dipaksakan dan kini dihindari penjelasannya?

Jika terbukti, rangkap jabatan ini wajib ditindaklanjuti dengan pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah Selanjutnya

Tim Investigasi menegaskan tidak akan berhenti di sini. Dalam waktu dekat, Tim Investigasi akan menemui langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bone serta Camat Bengo, guna meminta penjelasan sekaligus mendesak tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di Desa Selli.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala DPMD Kabupaten Bone maupun Camat Bengo terkait kasus ini. Kami akan terus memantau perkembangannya.

Share :