BONE – LACAKTARGET.com // Sorotan tajam kini tertuju pada penyelenggaraan pemerintahan Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone. Jumat 2/10/2026. Tim investigasi di lapangan meminta Kejaksaan Negeri Bone segera turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna meneliti dugaan pelanggaran berat terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) yang menempatkan satu orang menjabat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus Ketua P3A/P3-TGAI di bawah binaan Kementerian PUPR.

Pemerangkapan dua jabatan ini dinilai menabrak aturan karena masing-masing lembaga memiliki fungsi yang saling mengawasi — BPD bertugas mengawasi pengelolaan desa, sementara P3A/P3-TGAI mengelola dana dan program yang bersumber dari anggaran negara.
KEPALA DESA KONFIRMASI TEGAS, KECEWA TERKAIT PEMBERITAAN
Saat dikonfirmasi beberapa hari lalu, Kepala Desa Selli mengakui secara terbuka bahwa dialah yang menandatangani SK tersebut.
“Iya saya memang SK-kan, tapi saya kira itu tidak masalah karena sudah berbadan hukum.” — ujarnya kepada awak media.
Namun pernyataan itu tak berhenti di situ. Kepala Desa Selli juga menyampaikan kekecewaan mendalam atas pemberitaan yang berkembang, mengaku selama ini senantiasa membantu pihak terkait.
“Saya juga tidak menyangka kalau saya diberitakan begini. Padahal saya selalu membantu, bahkan hampir setiap bulan. Kadang beliau juga singgah di rumah saya, dan tidak pernah saya berikan kosong saat hendak pulang. Maksud saya, jika hendak memberitakan, cobalah yang baik-baik saja.” — tutupnya dengan nada kecewa.
DUGAAN PELANGGARAN DAN DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Terlepas dari keterangan tersebut, pemerangkapan jabatan ini diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Pasal 38 huruf b: Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa, dan/atau pengurus partai politik.
– Pasal 36 ayat (1): BPD berfungsi melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Jika Ketua BPD sekaligus menjabat Ketua P3A/P3-TGAI, maka terjadi pengawasan terhadap diri sendiri — bertentangan dengan asas akuntabilitas.
– Pasal 71 ayat (1): Dilarang merangkap jabatan yang menimbulkan benturan kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa.
2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014
– Pasal 126 ayat (3): Pengurus BPD dilarang merangkap jabatan di lembaga yang menerima anggaran dari APBDesa maupun anggaran pemerintah yang ditugaskan ke desa — termasuk P3A/P3-TGAI.
3. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD
– Pasal 14 ayat (2): Anggota BPD dilarang merangkap jabatan di lembaga yang sumber pendanaannya berasal dari APBDesa maupun anggaran pemerintah pusat/daerah.
4. Prinsip Tata Kelola P3A/P3-TGAI (Kementerian PUPR)
– Pengurus P3A/P3-TGAI wajib berada di bawah pengawasan BPD. Pemerangkapan jabatan menghapus mekanisme pengawasan, membuka celah penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
5. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
– Penerbitan SK yang melanggar aturan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepatuhan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
TUNTUTAN TEGAS TIM INVESTIGASI DI LAPANGAN: JIKA TERBUKTI MELANGGAR, WAJIB DITINDAK DAN DIPECAT
Merespons fakta tersebut, Tim investigasi di lapangan menuntut dengan tegas:
1. Kejari Bone segera turun ke Desa Selli untuk memeriksa keabsahan SK, memanggil pihak terkait, serta meneliti seluruh dokumen hukumnya.
2. Mencabut SK yang bermasalah dan memisahkan kedua jabatan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Apabila terbukti benar adanya pemerangkapan dua jabatan yang melanggar hukum, maka pihak yang bersangkutan wajib ditindak tegas dan dilakukan pemecatan. Hal ini demi menegakkan hukum, menjaga wibawa pemerintahan desa, serta mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.
4. Memeriksa adanya unsur pelanggaran hukum secara menyeluruh, tidak sekadar memandang sebagai persoalan pribadi.
5. Menegakkan transparansi agar pemberitaan ke depannya didasarkan pada keterbukaan fakta dan kepatuhan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Bone. Awak media akan terus memantau perkembangan perkara ini. ( Red )







