BONE – LACAKTARGET.com // Warga Desa Ureng, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, kembali dikejutkan oleh aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang di kemudikan oleh ED sebagai Bos pengepul.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

ED di duga kebal hukum dan licin setiap pergerakannya secara terang-terangan melakukan pengiriman BBM jenis bio solar ke luar kabupaten Bone.

Kegiatan yang disebut-sebut telah berlangsung lama ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab meski sering dipersoalkan masyarakat, lokasi penampungan tersebut seolah tidak tersentuh hukum, sementara Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai hanya menjadi penonton dan seakan kehilangan taring. Senin,16/02/2026.

Berbagai sumber masyarakat menyebut bahwa aktivitas penimbunan solar subsidi itu sudah menjadi rahasia umum. Selain diduga menimbulkan kelangkaan solar bagi nelayan dan petani, praktik ini juga diduga melibatkan jaringan yang rapi sehingga sulit disentuh aparat.

“Sudah lama lokasi itu beroperasi. Tapi tidak pernah ada tindakan. Sementara kami di lapangan kesulitan dapat solar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kritik keras juga datang dari sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai aparat seharusnya tidak tinggal diam melihat dugaan pelanggaran berat seperti penyalahgunaan BBM subsidi, yang secara jelas merugikan negara dan masyarakat luas.

Absennya tindakan tegas dari APH membuat publik menduga adanya pembiaran, kelalaian, bahkan potensi permainan di balik layar. Dugaan ini semakin kuat lantaran lokasi penampungan diduga tetap beroperasi tanpa gangguan, meski laporan oleh warga kabarnya sudah berulang kali disampaikan.

Penyimpangan BBM subsidi bukan hanya persoalan kriminal biasa. Solar subsidi diberikan negara untuk kepentingan masyarakat kecil, petani, nelayan, dan transportasi umum. Ketika ada pihak yang menimbunnya untuk dijual kembali dengan keuntungan besar, dampaknya sangat luas harga naik, kelangkaan terjadi, dan masyarakat kecil menjadi korban.

Selain itu, praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi merupakan tindak pidana yang masuk kategori extraordinary crime, sebab merugikan keuangan negara secara signifikan.

Undang-undang dan Pasal yang Diduga Dilanggar sebagai berikut.

1. UNDANG-UNDANG MIGAS. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55, Setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf b dan d, meliputi sebagai berikut.

√ Penyimpanan BBM tanpa izin.
√ Niaga BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan.

Serta Ancaman hukuman penjara 4–6 tahun+denda Rp40–60 miliar.

2. UNDANG-UNDANG TIPIKOR (apabila ada dugaan APH terlibat atau melakukan pembiaran). UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3,Penyalahgunaan wewenang dan pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau membiarkan praktik merugikan negara dapat dipidana.

√ mPenjara 1–20 tahun.
√ Denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 11 dan Pasal 12. Jika ada indikasi gratifikasi atau penerimaan sesuatu agar menutup mata dari pelanggaran.

3. KUHP Pembiaran/Pelanggaran Kewajiban Aparat.

Pasal 421 KUHP.
Penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat atau pejabat publik.

Pasal 414 KUHP.
Kelalaian berat yang menyebabkan kerugian publik.

Kasus dugaan penampungan solar subsidi di Desa Ureng yang di kemudikan oleh ED. memberikan gambaran buram tentang penegakan hukum di Polres Bone. Ketika dugaan praktik penyelewengan BBM ilegal bisa berlangsung terang-terangan, sementara APH tidak mengambil langkah tegas, publik wajar bertanya apakah hukum hanya tegas kepada rakyat kecil. Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari pihak kepolisian, kejaksaan, maupun pemerintah daerah agar kasus ini tidak berakhir sebagai tontonan tanpa keadilan.

Share :