Luwu – Maraknya bisnis BBM Ilegal jenis Solar subsidi yang di duga kuat di selundupkan ke daerah morowali Sulawesi Tegah sudah menjadi buah bibir perbincangan di masyarakat.

Bukan hanya gudang BBM Ilegal yang secara vulgar menampung BBM Ilegal dari pelangsir, juga nampak terlihat Mobil Tangki berwana biru putih bertuliskan nama PT Anugrah Dharma Energi Morowali, Terpantau dijalanan yang diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di jalan Trans Sulawesi – Makkutana.
Mobil Tangki berkapasitas 5000 liter itu diduga milik DM dengan nama PT Anugerah Dharma Energi Morowali berisikan BBM ilegal didapati Tim LSM KIWAL beberapa waktu lalu.
Salah satu Tim LSM KIWAL atas nama Darman mengatakan mobil tangki yang berwarna putih biru selalu berkeliaran di jalan trans Sulawesi-makkutana
“setiap saya ke Morowali sering sekali ku liat itu mobil tangki biru putih melintas depan rumah keluarga,ujarnya
Pengangkutan BBM tersebut diduga dibackingi oleh oknum APH yang tidak bertanggungjawab.
“Mestinya ini menjadi perhatian serius juga baik para penegak hukum, pihak pertamina maupun pihak pemerintah. Tentunya hal ini sangat merugikan masyarakat seperti nelayan yang akan kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi,” tambahnya.
Setiap orang yang mekakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengakutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah)
Pasal 55 UU migas setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah).
Untuk diketahui kurang lebih 17 perusahaan yang memiliki mobil tangki warna putih biru berkeliaran di wilayah jalan trans-Makkutana.
Setelah berita ini di terbitkan belum ad kompirmasi dari pihak terkait mau pun dari pihak APH.







