Konawe Utara – Lacaktarget.com // LSM LACAK menilai kinerja Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) masih jauh dari harapan. Dugaan aktivitas pertambangan oleh PT Wisnun Mandiri Batara (WMB) di kawasan hutan semakin mempertegas lemahnya penegakan hukum dan pengawasan di sektor kehutanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua DPD LSM LACAK LD Isman R, menyebut Satgas PKH cenderung lamban merespons laporan masyarakat, sementara dugaan aktivitas tambang di kawasan hutan terus berlangsung.

“Kami melihat Satgas PKH belum menunjukkan keberanian untuk bertindak. Jangan sampai lembaga ini hanya tegas kepada masyarakat kecil, tapi tutup mata ketika perusahaan besar bermain di kawasan hutan,” tegasnya.

LSM LACAK menduga ada pembiaran sistematis terhadap aktivitas PT WMB. Hal ini dinilai berbahaya karena menimbulkan preseden buruk bahwa perusahaan bisa “kebal hukum” ketika menyentuh kawasan terlarang.

“Kalau dugaan kami benar bahwa ada aktivitas tambang di kawasan hutan, maka pembiaran ini adalah skandal. Publik bisa menilai bahwa Satgas PKH hanya alat formalitas, bukan garda terdepan menjaga hutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lheo yg sapaan Akrabnya, mengingatkan bahwa kerusakan hutan akibat penambangan ilegal akan berdampak panjang.

“Hutan kita adalah sumber kehidupan. Jika Satgas PKH tidak serius, generasi mendatang akan menanggung akibatnya. Sumber air rusak, tanah longsor, dan ekosistem punah. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan rakyat,” tegas Leo.

LSM LACAK menantang Satgas PKH untuk segera turun lapangan, membuktikan dugaan penambangan PT WMB, dan mengambil tindakan tegas.

“Kami tantang Satgas PKH, tunjukkan nyali! Jika terbukti ada pelanggaran, jangan ragu hentikan aktivitas PT WMB dan seret ke ranah hukum. Jika tidak ada tindakan, maka kami anggap Satgas PKH ikut terlibat dalam pembiaran ini,” tutupnya.

Dengan nada keras ini, LSM LACAK menegaskan posisinya sebagai lembaga kontrol sosial yang tidak segan mengawal kasus hingga ke level nasional, termasuk ke KPK dan KLHK, bila aparat daerah tidak bergerak.

Share :