Jakarta — Lacaktarget.com // Jumat, 31 Oktober 2025 Aliansi mahasiswa hukum bersatu sultra-jakarta menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menegaskan desakan keras kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, untuk mengusut tuntas PT Masempo Dalle, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam orasinya Menurut Muhammad Rahim, Ketua Umum sekaligus Koordinator Aksi AMHSJ, PT Masempo Dalle diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, pengemplangan pajak, pelanggaran kehutanan, dan penjualan ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah serta merusak lingkungan sekitar tambang.
Kasus ini bermula dari penyegelan areal tambang seluas 141,91 hektare di Desa Marombo oleh Satgas Penegakan Hukum (PKH), karena lahan tersebut berada dalam kawasan hutan yang dikuasai pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin, sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025.
Kami menilai bahwa penyegelan IUP saja tidak cukup; seluruh dugaan pelanggaran harus diusut hingga ada penetapan tersangka.
Berdasarkan Laporan BPK Tahun 2022, PT Masempo Dalle diduga menjual 976.523,23 ton ore nikel tanpa RKAB, belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek), dan menunggak pajak dalam jumlah besar. Praktik tersebut jelas merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat Sulawesi Tenggara.
TUNTUTAN ALIANSI MAHASISWA HUKUM BERSATU SULTRA-JAKARTA:
1. Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Panggil dan periksa seluruh pihak terkait PT Masempo Dalle, termasuk AT (Ketua Kadin Sultra) dan Komisaris BA.
Usut tuntas dugaan korupsi, pengemplangan pajak, dan pelanggaran kehutanan, tanpa intervensi atau permainan di belakang layar.
Tetapkan tersangka dan lakukan tindakan hukum tegas. Hukum harus tegak, jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
2. Kepada Dirjen Minerba, Kementerian ESDM RI
Cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Masempo Dalle dan berikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Audit seluruh penjualan ore nikel ilegal yang dilakukan tanpa RKAB.
Pastikan kerugian negara dikembalikan sepenuhnya.
3. Kepada Presiden Republik Indonesia
Pastikan koordinasi antar-instansi penegak hukum berjalan efektif dan bebas dari konflik kepentingan.
Tegakkan hukum secara tegas dan adil, serta lindungi kepentingan negara dan masyarakat.
4. Pemulihan dan Perlindungan Masyarakat Sulawesi Tenggara
Lakukan kajian dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat terdampak tambang.
Tetapkan program pemulihan dan kompensasi bagi warga yang kehilangan mata pencaharian atau terdampak pencemaran lingkungan.
Muhammad Rahim, Ketua Umum sekaligus Koordinator Aksi AMHSJ, menegaskan:
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai ada penetapan tersangka. Penyegelan saja tidak cukup; penjualan tanpa RKAB harus diusut, dan uang negara dikembalikan. Hukum harus tegak — jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”
Kami menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan rakyat Sulawesi Tenggara, mengusut tuntas praktik pertambangan ilegal, dan memastikan keadilan serta transparansi penegakan hukum di sektor pertambangan nikel. (Red)







