BONE – LACAKTARGET.com // Dugaan penganiayaan terhadap seorang staf yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Bone (ATW) menjadi sorotan publik setelah perkara tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian dan kini masih dalam proses penyelidikan.

Peristiwa yang memicu perhatian masyarakat itu dinilai tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh nilai budaya Bugis yang selama ini dijunjung tinggi, yakni sipakatau (saling memanusiakan) dan sipakalebbi (saling menghormati).
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial YNS (29) staf pada bagian umum DPRD Bone, melaporkan dugaan penganiayaan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, tanggal 22 Juli 2026. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para pihak serta alat bukti untuk memastikan konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Menanggapi kasus tersebut, praktisi hukum Muhadi, S.H., menilai bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan teladan dalam bersikap maupun bertindak.
Menurutnya, Seorang pemimpin semestinya menjadi contoh dalam menjaga adab, menghormati bawahan, dan menyelesaikan persoalan melalui dialog, bukan dengan tindakan yang mengarah pada kekerasan.. Jabatan, kata dia, bukanlah legitimasi untuk memperlakukan orang lain secara sewenang-wenang dan perilaku arogan yang mengabaikan nilai kemanusiaan yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik sekaligus mencederai identitas budaya Bone yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai kesopanan dan penghormatan antarsesama.
Muhadi, juga mengingatkan bahwa ”Nilai-nilai Sipakatau dan Sipakalebbi seharusnya menjadi pedoman dalam setiap interaksi, terlebih bagi seorang pemimpin yang menjadi panutan masyarakat.
Perselisihan apa pun seyogianya diselesaikan dengan cara yang mengedepankan dialog dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujarnya.
” Ia menambahkan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Semua pihak harus menghormati proses hukum. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, publik diharapkan tidak menghakimi sebelum seluruh fakta terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku dan mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atas peristiwa tersebut.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia yang wajib dihormati.” katanya.







