BONE – LACAKTARGET.com // Warga Desa Lebongnge, kecamatan Cenrana kabupaten Bone.
Yang sering di sebut pirangnge, mengaku heran kenapa baliho APBDes Tahun Anggaran 2025 yang seharusnya dipaparkan sebagai bentuk transparansi anggaran kepada masyarakat, seolah-olah hanya menjadi ketakutan bagi pemdes. Hal itu disampaikannya karena baliho APBDes di desanya, tidak lagi terpampang di luar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut pirangnge, jika memang baliho itu dicopot, justru menggambarkan Pemdes seolah takut masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika ada dugaan penyimpangan. Padahal, lanjutnya, hal ini menciptakan sistem pengawasan yang kuat dan mengurangi risiko korupsi.

“Jika ada keseriusan tersendiri dari Pemdes untuk memberikan transparansi, Pemdes wajib mengumumkan perencanaan penggunaan dana desa paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan. Pengumuman ini harus memuat informasi yang detail, seperti perincian kegiatan, rencana anggaran, dan jadwal pelaksanaan. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan masukan dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa sejak dini,” kata pirangnge, mengkritisi, kamis (27/11/2025).

Ia megingatkan, transparansi pengelolaan dana desa adalah poin penting yang akan menguntungkan bagi Pemdes Lebongnge sendiri karena menjauhkan dari kecurigaan penyelewengan anggaran. Jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset desa.

“Contoh transparansi yang dimaksud adalah dengan terbuka penggunaan dana desa kepada masyarakat. Bentuknya bisa dalam papan informasi penggunaan yang terpampang di Balai Desa atau Baliho berukuran besar yang dipasang di depan kantor desa,” imbuhnya.

Pirangnge juga mengutip aturan dari pemerintah yang mewajibkan pemerintah desa (pemdes) untuk bersikap transparan dalam pengelolaan dana desa. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Transparansi Pengelolaan Dana Desa.

“Secara spesifik, peraturan tersebut mengatur tentang kewajiban pemdes untuk mengumumkan dan mempublikasikan semua informasi terkait dana desa, mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana dana desa digunakan dan akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Namun sayangnya peraturan positif tersebut tidak diimplementasikan secara baik,” tuturnya.

Bagi Pemdes, jika mengabaikan atau melanggar aturan ini, siap-siap saja menghadapi sanksi tegas. Sanksi tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tak main-main.

“Jangan sampai pemdes tergiur dengan godaan untuk menyalahgunakan dana desa. Sebab, konsekuensinya bisa sangat merugikan. Bukan hanya sanksi hukum yang menanti, reputasi pemdes pun bakal tercoreng. Ingat, transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat. Apalagi jika transparansi itu tidak di laksanakan maka bisa di katakan desa sedang bermasalah dan berpotensi korupsi,” kata pirangnge.

Setelah berita ini di tanyangkan belum ada konfirmasi dari kades mau pun dari pihak kades.

Share :