Konut – Lacaktarget.com // Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Mandala Jayakarta semakin menambah daftar panjang persoalan tambang di Sulawesi Tenggara. Dugaan penambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan tidak adanya pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang di mulai sejak tahun 2015 -2021 adalah bentuk pelanggaran nyata yang tidak bisa dianggap remeh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebagai lembaga kontrol sosial, LSM LACAK menilai bahwa praktik seperti ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengindikasikan adanya pola pembiaran dari aparat pengawas maupun pemerintah daerah. Bagaimana mungkin perusahaan dapat melakukan kegiatan pertambangan dalam jangka waktu tertentu tanpa dokumen resmi yang diwajibkan undang-undang?

“Jika benar PT. Mandala Jayakarta menambang tanpa PPKH dan tidak membayar PNBP, itu jelas melanggar hukum. Lebih berbahaya lagi, dugaan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi adanya oknum yang sengaja menutup mata,” tegas Suhardin Ketua DPW LSM LACAK Sultra.

Tidak dipenuhinya kewajiban PNBP berarti negara kehilangan sumber pendapatan yang sangat penting. Dana itu seharusnya masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk pembangunan serta kesejahteraan rakyat.

Selain itu, penambangan tanpa PPKH berpotensi merusak kawasan hutan, menimbulkan erosi, banjir, dan menurunkan kualitas lingkungan hidup. Ujung-ujungnya, masyarakat sekitar tambanglah yang paling merasakan dampak buruknya.

LSM LACAK mendesak Kejati Sultra tidak hanya memanggil Direktur dan Owner PT. Mandala Jayakarta untuk diperiksa, tetapi juga mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain yang sengaja membiarkan aktivitas tersebut.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jika aparat penegak hukum tidak berani bertindak, maka masyarakat bisa menilai ada permainan di balik kasus ini,” tambahnya.

Suhardin menegaskan bahwa kasus ini adalah ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Jika dugaan pelanggaran PT. Mandala Jayakarta benar adanya, maka Kejati Sultra wajib bertindak cepat, transparan, dan tegas.

Karena membiarkan pelanggaran ini sama saja dengan merestui kerusakan lingkungan, merugikan negara, dan mengkhianati rakyat.

Share :