BONE – LACAKTARGET.com // Pembiayaan PT MEGA CENTRAL FINANCE ( MCF ) / PT MEGA AUTO FINANCE ( MAF ) Cabang Bone di nilai menyalagunakan wewenang selaku lesing.

Terkait adanya kenaikan pembayaran angsuran kendaraan,Tampah sepengetahuan konsumen.
RA selaku konsumen merasa di rugikan atas adanya kenaikan pembayaran angsuran yang sudah berjalan lebih 1 Tahun.
“Saya kaget ko tiba-tiba pembayaran saya naik Rp 960.000 padahal dulunya hanya Rp 957.500. ungkapnya
Tidak sampai di situ RA sempat konfirmasi sama pihak pembiayaan/lesing bahkan ketemu sama kepala cabangnya ( Kacab ) akan pertanyakan terkait adanya laporan ini.
Namun sampai sekarang kurang lebih 3 bulan belum ada kabar dari pihak pembiayaan tersebut. Selasa 28/04/2026
Saya sering mempertanyakan ini melalui pesan singkat WhatsApp, namun pihak dari MCF hanya mengatakan tunggu saya tanyakan lagi pak kepada kacab nya.
Terus terang saya sangat kecewa,padahal saya bukan baru pertama kali kredit motor,tapi baru pertama kali saya di kasi begini.tutupnya dengan nada kecewa
Secara hukum dan aturan perlindungan konsumen, pihak perusahaan pembiayaan (leasing) tidak berhak menaikkan biaya administrasi secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada konsumen.
Berikut adalah rincian aturan dan hak Anda sebagai konsumen:
Pemberitahuan Wajib (Transparansi): Berdasarkan prinsip perlindungan konsumen, setiap perubahan komponen biaya yang mempengaruhi kewajiban konsumen wajib diinformasikan terlebih dahulu.
Perjanjian Kredit: Nilai admin dan biaya-biaya lainnya seharusnya sudah disepakati di awal dalam kontrak perjanjian. Kenaikan sepihak tanpa adendum (perubahan kontrak) yang disetujui konsumen dapat dianggap pelanggaran perjanjian.
Adapun di dalam pengaturan OJK terterah sebagai berikut.
Peraturan OJK: OJK mengatur agar Lembaga Jasa Keuangan (termasuk leasing) bertindak transparan dan adil. Kenaikan biaya tanpa pemberitahuan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar.
Penyelesaian Sengketa: Jika leasing menaikkan biaya sepihak, Anda berhak melayangkan keberatan.
Setelah berita ini di terbitkan belum ada konfirmasi ulang dari pihak kepala cabang ( kacab )







