BONE – LACAKTARGET.com // Kondisi kacau dan pelanggaran nyata terungkap tegas di SPBU Karella (kode 74.927.07), Kabupaten Bone. Pantauan langsung awak media pada Minggu (23/8/2026) membuktikan kelalaian pengawasan fatal dan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berlangsung tanpa rasa takut hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di tengah kepadatan kendaraan yang berebut pasokan solar, kendaraan roda dua merk Suzuki Thunder tercatat bebas bolak-balik mengisi bahan bakar tanpa pengawasan maupun larangan petugas. Gerak-geriknya sangat mencurigakan: pengisian berulang itu jelas bukan untuk kebutuhan pribadi, melainkan dikumpulkan guna diperdagangkan kembali dengan harga selangit—merugikan negara dan masyarakat luas.

“Ini keterlaluan! Motor itu lewat berulang kali tanpa dihalangi. Pengelola seolah membiarkan kejahatan berlanjut,” tegas salah satu warga yang mengantre dengan kemarahan.

Penyimpangan tidak berhenti di situ. Berdasarkan informasi yang di Terima Tim Media di lapangan dugaan manipulasi juga melibatkan solar subsidi yang diperjualbelikan ke pasar gelap. Warga mempertanyakan praktik pengisian jerigen tanpa batas, perlakuan istimewa terhadap mobil Grand Max dari Wajo yang memuat jerigen dalam jumlah besar hampir setiap hari—indikasi kuat dugaan kerjasama antara pengelola SPBU dan oknum mafia.

“Kami heran mengapa jerigen diisi tanpa batas, sementara truk dibatasi? Kendaraan dari Wajo hampir setiap hari mengambil banyak sekali—jelas ada permainan di baliknya,” ujar warga dengan nada kesal mendalam.

Ketersediaan pasokan yang tidak wajar juga menjadi sorotan tajam. SPBU ini menerima alokasi 24 ton solar, padahal bukan beroperasi 24 jam—bahkan SPBU yang buka penuh pun tidak mendapatkan jatah sebesar itu. Hal ini melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi dan kuota yang telah ditetapkan .

PELANGGARAN DAN ANCAMAN HUKUM BERDASARKAN UU MIGAS

Kondisi ini secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023), khususnya:

Pasal 53: Pengangkutan atau niaga migas tanpa izin resmi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar.
​
Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000,00.

Masyarakat menuntut Aparat Penegak Hukum segera turun tangan, memeriksa rekaman CCTV secara menyeluruh guna membongkar jejak kejahatan, serta menindak tegas oknum yang terlibat maupun pengelola yang lalai membiarkan kerugian negara terus berulang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak pengelola SPBU Karella terkait pelanggaran yang diduga kuat terjadi.

Laporan: Tim Media

Share :