BONE – LACAKTARGET.com // Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone melaksanakan langkah tegas berupa monitoring dan pengecekan menyeluruh terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi serta penggunaan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di wilayah hukum Polres Bone, Rabu (19/8/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit II Ekonomi, Iptu Yobel Arihta Perangin Angin, S.Tr.K., di bawah arahan Kepala Satuan Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K., M.A.P.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Monitoring SPBU: Antrean dan Kendala Teknis Masih Ditemukan

Rangkaian tugas dimulai pukul 05.30 hingga 11.30 WITA, dengan sasaran tujuh SPBU utama di Kabupaten Bone, meliputi SPBU Palakka, SPBU Ahmad Yani, SPBU Agusalim, SPBU Karella, SPBU Biru, SPBU Palanga, dan SPBU Taccipi.

Hasil pengecekan memastikan penyaluran Solar maupun Pertalite secara umum berjalan tanpa indikasi kelangkaan. Namun, petugas menemukan fakta tegas: antrean kendaraan masih terjadi di sejumlah lokasi, serta adanya pengurangan kuota BBM bersubsidi. Terkait penyaluran Bio Solar melalui jeriken, petugas menegaskan harus berlandaskan Surat Rekomendasi sah, meski di lapangan masih terlihat praktik pengisian berulang terhadap kendaraan truk. Kendala teknis juga tercatat di SPBU Agusalim, di mana alat pemindai barcode mengalami gangguan pukul 07.00 WITA dan memicu kepadatan kendaraan roda empat.

Merespons temuan tersebut, petugas memerintahkan pihak SPBU untuk memverifikasi setiap dokumen rekomendasi secara ketat, menghentikan praktik pengisian berulang, serta mencocokkan data kendaraan dengan barcode yang tertera. Tim juga melakukan verifikasi resmi terhadap Surat Rekomendasi pembelian Solar subsidi untuk periode Juli hingga Oktober 2026.

Monitoring LPG 3 Kg: Dua Usaha Kedapatan Menyalahgunakan Elpiji Bersubsidi

Pada sesi lanjutan pukul 15.00 hingga 18.00 WITA, tim menyoroti tujuh lokasi usaha di sekitar Kecamatan Tanete Riattang, Watampone—meliputi Cafe A, Laundry F, Cafe U, Cafe E, H Laundry, Cafe T, dan Cafe C—terkait kepatuhan penggunaan tabung LPG 3 kg.

Pemeriksaan membuktikan bahwa dua usaha terjaring menggunakan tabung LPG 3 kg bersubsidi untuk operasional komersialnya.

“Penggunaan tabung LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha seperti kafe dan laundry adalah pelanggaran ketentuan, karena elpiji bersubsidi tersebut mutlak diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang telah terdaftar resmi,” tegas Iptu Yobel Arihta Perangin Angin.

Terhadap kedua entitas usaha tersebut, petugas melakukan pendataan lengkap dan wawancara, sekaligus memberikan peringatan keras agar segera menghentikan penggunaan tabung subsidi demi kepatuhan aturan yang berlaku.

Komitmen Pengawasan Berkelanjutan dan Tegas

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K., M.A.P., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis preventif untuk menjamin distribusi BBM dan LPG tepat sasaran serta bebas dari penyalahgunaan pihak yang tidak berhak.

“Kami akan terus melaksanakan pengawasan rutin dan ketat, baik terhadap penyaluran BBM di SPBU maupun penggunaan LPG 3 kg di pelaku usaha, demi melindungi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan tersebut secara adil dan transparan,” pungkasnya dengan tegas.

Share :