BONE — LACAKTARGET.com // Personel Satuan Lalu Lintas Polres Bone berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sambaloge Baru, Kabupaten Bone, pada Selasa (28/7/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan ini bermula saat petugas sedang melaksanakan pengaturan arus lalu lintas yang padat di sore hari. Dalam kegiatan tersebut, KBO Satlantas Polres Bone IPDA Ryandika Nalaguna beserta anggotanya memberhentikan seorang pengendara sepeda motor Beat berwarna putih yang terbukti melanggar aturan.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menerangkan bahwa awalnya pemberhentian dilakukan karena pelanggaran lalu lintas. Akan tetapi, saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati gelagat yang mencurigakan dari pengendara tersebut.

“Ya saat itu petugas memberhentikan seorang pengendara motor karena menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan plat kendaraan. Tapi saat dilakukan pemeriksaan, gerak-gerik pengendara itu sangat mencurigakan,” ujarnya.

Petugas lantas melakukan penggeledahan terhadap kedua orang yang sedang berboncengan, yaitu ZI dan seorang perempuan berinisial NI. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan barang bukti berupa diduga sabu yang disimpan di dalam botol kecil.

Usai ditemukan barang bukti, petugas melakukan pemeriksaan awal di lokasi. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bone untuk proses penanganan lebih lanjut.

Kasus ini akan ditindaklanjuti guna pengembangan dan pengungkapan jaringan yang lebih besar.

“Langkah ini merupakan bentuk kesigapan anggota di lapangan. Kami tidak hanya fokus pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran narkoba,” tutup AKP Riyanda.

Share :