BONE – LACAKTARGET.COM // Dunia pendidikan adalah faktor utama sebagai keberhasilan generasi penerus bangsa. Hal ini bisa di lihat dari kemajuan wawasan dan tingkat pendidikan anak bangsa untuk menjadi jiwa yang mempunyai integritas dan wawasan sebagai bekal masa depan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, jika panutan atau tenaga pendidik yang seharusnya menjadi contoh bagi peserta didik melakukan kekerasan pada anak didik, ini sudah bisa di pertanyakan. Apakah betul seorang guru pendidik, atau seorang preman…!?.

Seperti kejadian yang dialami beberapa siswa SMP NEGERI 4 WATAMPONE.
Selasa 28/10/2025 yang di pukuli memakai pengangan skop sampah oleh oknum Guru Agama berinisial ( SA ), sampai salah satu murid Atas nama Farhan mengalami lebam dibagian Lengan dan patah tulang di bagian tangan kiri.

Ada pun hasil Ronsen/visum dari RS Umum Tenriawaru Bone, membuktikan kalau tangan korban patah pada bagian tangan kirinya.

Kejadian tersebut, di benarkan oleh kepala sekolah SMP NEGERI 4 WATAMPONE,saat di temui langsung di ruangan kantornya oleh awak media LACAKTARGET.COM

“Ya pak betul itu,ada memang salah satu guru yang memukuli murid di kelas 7 dilakukan oleh seorang oknum guru Agama,yang melakukan kekerasan terhadap murid. ucapnya

Kepala sekolah panggil oknum guru tersebut ke ruangannya untuk bertemu dengan awak Media LACAKTARGET.COM

( SA ) selaku Guru Agama di sekolah tersebut mengakui perbuatannya di depan awak Media.

( SA ) Mangaku hanya Menegur murid yang main bola dan ribut di ruang kelas 7, ( SA ) kemudian menangkap bola yang terbuat dari kertas yang di lakban menyerupai bola, tersebut dan berkata siapa Bola ini? Namun tidak ada murid yang mau mengakui bola tersebut.di situlah saya marah dan pukul semua murid laki-laki yang kurang lebih 10 orang.ucapnya

“Iyye puang ucallai jarinna pake akkatenigeng passero sampa ( Dalam bahasa Bugis ) iya betul pak saya memang pukul pake pengangan skop sampah pada tangannya.tutupnya

Jika di lihat dari segi hukum, penganiayaan ringan pasal 352 KUHP lama pasal 471 UU no 1/ 2023 tentang KUHP baru atau pasal kekerasan terhadap anak (pasal 76 C UU no 35 Tahun 2014). Sanksi administratif dapat pemberhentian tidak dengan hormat atau penurunan pangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal lain, bisa dengan tindakan perbuatan tidak menyenangkan. Karena, saat oknum guru tersebut menyebut nama ayah peserta didik dengan nada tidak sopan. Pasal perbuatan tidak menyenangkan itu sendiri, tertuang dalam Pasal 335 KUHP.

Semoga oknum guru ( SA ) tersebut, bisa menyadari kesalahannya meskipun dalam surat penyelesaian masalah terkesan tidak sengaja, padahal melakukan dengan sengaja. Dan, semoga perbuatan tersebut tidak terulang lagi kepada para anak didik lainnya.

Namun perbuatan tersebut sudah menyalahi aturan sebagai pengajar, kami meminta dari pihak-pihak Dinas Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum (APH) Memberikan sangsi kepada oknum guru yang melakukan kekerasan terhadap siswa/i sebagai mana peraturan dan UUD yang berlaku. ( Red )

Share :