BONE – LACAKTARGET.com // Sabtu 3/10/2026. Sorotan tajam kini menancap langsung ke jantung penyelenggaraan pemerintahan Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone. Tim investigasi di lapangan menyampaikan desakan tegas dan mendesak agar Kejaksaan Negeri Bone, seluruh APH, serta Camat Bengo segera turun ke lokasi tanpa menunda lagi, guna meneliti dan menindak dugaan pelanggaran berat terkait penandatanganan Surat Keputusan (SK) yang menempatkan satu orang menduduki dua jabatan sekaligus: Ketua BPD dan Ketua P3A/P3-TGAI.

Pemerangkapan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur — ia menabrak undang-undang secara nyata. BPD bertugas mengawasi pengelolaan desa, sedangkan P3A/P3-TGAI mengelola dana dan program dari anggaran negara. Ketika satu orang memegang keduanya, maka pengawasan diarahkan kepada dirinya sendiri — menghapus mekanisme pengawasan, membuka pintu penyalahgunaan wewenang, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
KEPALA DESA KONFIRMASI: SAYA TANDA TANGANI, TAPI TIDAK MENGIRA MASALAH
Saat dikonfirmasi beberapa hari sebelumnya, Kepala Desa Selli mengakui secara terbuka bahwa dialah yang menandatangani SK tersebut.
“Iya saya memang menandatangani SK itu, tapi saya kira itu tidak masalah karena sudah berbadan hukum.” — ujarnya kepada awak media.
Kepala Desa juga menyampaikan kekecewaan mendalam atas pemberitaan yang berkembang.
“Saya juga tidak menyangka diberitakan begini. Padahal saya selalu membantu, bahkan hampir setiap bulan. Kadang beliau juga singgah di rumah saya, dan tidak pernah saya berikan kosong saat pulang. Jika hendak memberitakan, cobalah yang baik-baik saja.” — tuturnya.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR — PELANGGARAN NYATA TANPA BASAH-BASI
Terlepas dari keterangan tersebut, pemerangkapan jabatan ini terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 38 huruf b: Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan desa maupun lembaga penerima dana desa.
Pasal 36 ayat (1): BPD berfungsi mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerangkapan ini meniadakan fungsi pengawasan — bertentangan dengan asas akuntabilitas.
Pasal 71 ayat (1): Dilarang merangkap jabatan yang menimbulkan benturan kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa.
2. PP No. 43 Tahun 2014
Pasal 126 ayat (3): Pengurus BPD dilarang merangkap jabatan di lembaga yang menerima anggaran dari APBDesa maupun pemerintah — termasuk P3A/P3-TGAI.
3. Permendagri No. 110 Tahun 2016
Pasal 14 ayat (2): Larangan tegas merangkap jabatan di lembaga yang pendanaannya bersumber dari APBDesa maupun anggaran pusat/daerah.
4. Aturan Tata Kelola P3A/P3-TGAI Kementerian PUPR
Pengurus P3A/P3-TGAI wajib diawasi oleh BPD. Pemerangkapan menghapus pengawasan dan membuka celah kerugian keuangan negara.
5. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor)
Penerbitan SK yang melanggar aturan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
TUNTUTAN TEGAS: KEJARI, APH, DAN CAMAT BENGO HARUS BERTINDAK SEKARANG JUGA!
Tim investigasi di lapangan menuntut dengan tegas dan mendesak:
Pertama: Kejaksaan Negeri Bone, seluruh APH, dan Camat Bengo segera turun ke Desa Selli tanpa menunda. Periksa keabsahan SK, panggil pihak terkait, teliti seluruh dokumen dari awal hingga akhir.
Kedua: Cabut SK itu sekarang juga. Pisahkan kedua jabatan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada kompromi.
Ketiga: Jika terbukti melanggar — WAJIB DITINDAK DAN DIPECAT. Ini bukan urusan pribadi. Ini soal menegakkan hukum, menjaga wibawa pemerintahan, dan melindungi uang rakyat.
Keempat: Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tuntas, dan transparan. Jangan biarkan pelanggaran dibiarkan berlarut-larut.
Kelima: Camat Bengo selaku pembina langsung pemerintahan desa wajib mengawasi dan mengambil langkah tegas agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Bone, APH, maupun Camat Bengo. Awak media akan terus memantau dan melaporkan perkembangan ini.







