BONE, LACAKTARGET.com // Dugaan Pelanggaran operasional yang mencolok dan kelalaian tanggung jawab terungkap nyata di SPBU Karella, berkode resmi 74.927.07, Kabupaten Bone. Bukti nyata tertangkap lensa warga yang hadir di lokasi pada Sabtu (29/8/2026), menegaskan betapa lemahnya pengawasan dan ketidakpedulian manajemen terhadap aturan yang berlaku.

Sesuai standar mutlak operasional SPBU, selang pengisian atau kompa/nozel harus dipegang dan dikendalikan sepenuhnya oleh petugas karyawan resmi. Namun di lokasi, aturan itu diinjak-injak: kompa dilepaskan ke tangan orang asing, boleh dipegang dan dioperasikan oleh pengendara sendiri tanpa pengawasan sedikit pun.
Dalam rekaman bukti yang diabadikan, terlihat jelas seorang warga mengisi bahan bakar kendaraannya sendiri secara mandiri. Sementara itu, petugas yang seharusnya bertanggung jawab hanya berdiri diam, melongo tak berdaya, seolah tidak melihat pelanggaran yang terjadi tepat di depan mata.
“Saya mempoto ini karena kaget dan tidak habis pikir. Di SPBU mana pun, kompa itu hak petugas, tidak boleh dipegang sembarang orang. Tapi di sini bebas sekali, kami diizinkan pegang dan isi sendiri, sementara petugas cuma berdiri mematung. Ini bukan pelayanan, ini kelalaian yang sengaja dibiarkan. Kami takut ada apa-apa, atau ini sengaja dibuka celah untuk hal lain? Foto ini saya buktikan sendiri, terang-terangan di lokasi,” ujar warga yang bersaksi.
DASAR HUKUM DAN PELANGGARAN TEGAS:
Perbuatan SPBU Karella ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran nyata yang bertentangan dengan:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal yang mewajibkan penyelenggaraan penyaluran BBM dilakukan secara tertib, aman, teratur, dan sesuai izin serta tata niaga yang sah.
Peraturan Menteri ESDM & SOP Pertamina: Menegaskan dengan tegas bahwa pengisian BBM wajib dilakukan oleh petugas terlatih, dilarang diserahkan kepada konsumen/umum demi menjaga keamanan, keselamatan, serta mencegah penyalahgunaan dan penyimpangan BBM.
Kondisi ini sangat berbahaya dan membuka celah luas bagi kecurangan, penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga risiko bahaya kebakaran yang mengancam nyawa dan harta benda akibat ketidaktahuan orang awam memegang peralatan berisiko tinggi.
DESAKAN TINDAKAN:
Kami menuntut pihak berwenang: Dinas ESDM, Dinas Perizinan, serta Manajemen Pertamina, untuk segera turun ke lokasi hari ini juga. Lakukan pemeriksaan mendadak, sita bukti pelanggaran, panggil manajemen SPBU untuk mempertanggungjawabkan kelalaian ini. Jangan biarkan pelanggaran terang-terangan dibiarkan berulang. Sanksi berat mulai dari penghentian operasional hingga pencabutan izin layak dijatuhkan demi tegaknya aturan dan keamanan publik.
Hingga rilis berita ini diterbitkan dan disebarluaskan, pihak manajemen maupun pengelola SPBU Karella belum memberikan pernyataan maupun konfirmasi apa pun terkait Dugaan pelanggaran dan kelalaian yang terungkap di lapangan.
Laporan : ( Tim Media )







