Konawe Utara – LACAKTARGET.com // Dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Mowundo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, memicu kemarahan publik. Bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat miskin justru diduga “dirampas” oleh oknum di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sejumlah warga penerima manfaat mengaku hanya menerima sebagian dana BLT, jauh dari nominal yang ditetapkan pemerintah. Ironisnya, pemotongan tersebut disebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa musyawarah, dan tanpa penjelasan resmi kepada masyarakat.

Praktik ini sontak menuai kecaman keras dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Konawe Utara. Ia menyebut dugaan pemotongan BLT sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini dugaan kejahatan terhadap masyarakat miskin. BLT itu hak rakyat, bukan hak Pemdes untuk dipotong sesuka hati. Aparat Penegak Hukum jangan tutup mata!” tegasnya dengan nada keras.

Menurut Suhardin Ketua DPC PPWI Konut, jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan oknum Pemdes Mowundo dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana.

“Dana desa dan BLT itu uang negara. Setiap rupiah yang dipotong secara ilegal adalah bentuk perampasan hak rakyat. Kami mendesak APH segera turun tangan, periksa, dan proses hukum siapa pun yang terlibat,” ujarnya.

Suhardin juga menilai lemahnya pengawasan membuka celah terjadinya praktik-praktik kotor di tingkat desa. Ia meminta Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan Kepolisian segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BLT di Desa Mowundo Kec Molawe Kab Konut.

“Jangan sampai desa dijadikan ladang bancakan. Kalau ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan runtuh,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Mowundo belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pemotongan dana BLT tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan demi keberimbangan informasi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola bantuan sosial di daerah. Masyarakat kini menunggu tindakan nyata aparat penegak hukum agar keadilan ditegakkan dan dana BLT yang menjadi hak warga benar-benar dikembalikan secara utuh. ( Red )

Share :