Bulukumba – Lacaktarget.com // Sebuah kasus mengerikan terungkap di Bulukumba. Seorang siswi SMK berusia 16 tahun, korban persetubuhan anak, dipaksa menjalani aborsi ilegal pada janin berusia delapan bulan. Tragisnya, janin itu kemudian dikubur secara rahasia di belakang rumah pelaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Bulukumba dengan tegas menangkap lima tersangka, termasuk ibu korban yang mengintimidasi agar aborsi dilakukan, penjaga kos yang menyediakan tempat dan obat, bidan yang melaksanakan aborsi, serta pelaku persetubuhan yang juga membantu penguburan. Satu tersangka masih buron dan dalam pengejaran intensif.

Kasat Reskrim IPTU Muhammad Ali menyatakan, “Ini bukan sekadar kasus aborsi, tapi kekejaman terhadap anak yang harus diusut tuntas. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.”

Kasus ini mengguncang masyarakat Bulukumba, menjadi peringatan keras agar anak-anak terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi seksual. Polisi berjanji mengungkap seluruh jaringan tanpa kompromi demi keadilan.

Share :