BONE – LACAKTARGET.com// Pemberitaan Terkait PT RONALD JAYA ENERGI, yang terpantau oleh Tim Media di lapangan.
Usut punya usut setelah di Telusuri oleh Tim Media di lapangan kalau PT RONALD JAYA ENERGI,di kendalikan oleh seorang Oknum polri yang berniasl DS yang bertugas di Polda Sulsel.

Setelah kami dapat nomor oknum polri tersebut untuk di konfirmasi masih terkait pemberitaan Tersebut.Awak media LACAKTARGET.com melanyangkan Poto Poto mobil tangki dan sebuah cat lewat waatsapp dan berusaha menelpon lewat waatsapp pribadi,namun DS memilih Bungkam tidak merespon panggilan atau cat dari Tim media tersebut.

Kami dari Media lacaktarget.com semakin curiga kalau DS benar adanya keterlibatan dalam mobil tangki yang kuat Menyelupkan kan BBM bersubsidi jenis Bio solar ke Morowali.
Terkait informasi yang kami rampung di lapangan dan beberapa narasumber yang identitasnya minta di rahasiakan,membenarkan atas keterlibatan oknum polri DS tersebut.
iyye memang pak itu DS memang sering mengisi solar baik di daerah Bone bahkan sampai di Bulukumba,dia mengisi dari sumur sumur masyarakat yang di tampung pak.ungkapnya pada awak Media.
Ketua DPD JPKP kab.Bone angkat bicara Terkait dugaan keterlibatan oknum polri DS yang bertugas di Polda Sulsel.
Ketua DPD JPKP Kab.Bone sekaligus pengiat media sosial, sangat menyayangkan adanya keterlibatan oknum polri yang ikut Bermain di dalam penyelundupan BBM bersubsidi Jenis Bio solar hanya untuk kepentingan pribadi,Tampa memikirkan hak petani dan pelaut.

Kalau memang oknum polri inisial DS terlibat dalam penyelundupan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Kapolda diminta tegas menindak anggota nya yang ikut dalam kasus mafia BBM,karna telah menyalai aturan sebagai aparat penegak hukum ( APH ) ungkap ketua DPD JPKP Kab.Bone
Ada pun pasal yang di langgar Pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00.







